Dengan keluarnya aplikasi baru yang berbasis web maka Pendaftaran perkawinan boleh atau dapat dilakukan oleh calon pengantin via online di web simkah.kemenag.go.id yaitu booking waktu dan pendaftaran awal dengan syarat harus sesuai dengan data di e-KTP / data online dari Disdukcapil. Calon pengantin dan wali tetap harus datang di KUA setelah daftar online untuk pemeriksaan data atau rafak dengan membawa bukti fisik formulir yang telah ditentukan dan persyaratan yang dibutuhkan. Apabila tdk segera datang di KUA atau data tdk sama dan tidak ada konfirmasi dari yang berkepentingan atau perangkat Desa/Keluran maka pendaftaran online akan di delete/di hapus .
Catatan : Perbedaan data calon pengantin antara KTP, KK Akta Kelahiran atau Ijasah dan dokumen lain harus di betulkan terlebih dahulu sebelum daftar di Desa/Kelurahan. Apabila data tetap ada perbedaan dengan eKTP atau data online Dindukcapil akan ditolak.
Data yangg sering ditemukan tidak sama adalah
- Nama walaupun beda 1 huruf harus dirubah.
- Tempat tanggal lahir
- Status perkawinan kalau duda atau janda status harus cerai hidup atau cerai mati bukan kawin.
- Nama ayah dan ibu kandung.
http://simkah.kemenag.go.id

0 Comments:
Post a Comment