Dengan keluarnya "Perdirjen 713 tahun 2018 tentang formulir dan laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk" maka Kepada Perangkat Desa / Kelurahan untuk bisa memakai formulir baru dalam kelengkapan pendaftaran perkawinan.
Berikut format Formulir N1-N4 terbaru dapat di unduh di SINI

0 Comments:
Post a Comment